The Implementation Of CRPD In Indonesia to Ensure Educational Rights For Autistic Children (Case Study: Makassar)

Isi Artikel Utama

Adi Suryadi Culla
Annisa Fauziah Lawi
Abdul Razaq Cangara
Atika Puspita Marzaman

Abstrak

Stigma mengenai penyandang autisme masih terus berkembang di masyarakat. Dampaknya membatasi gerak penyandang autisme dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan. Artikel ini mengkaji implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sebagai rezim yang mewacanakan hak pendidikan anak autis di Kota Makassar. Studi ini menggunakan kerangka Grindle dan Thomas untuk mengevaluasi desain kebijakan, arena konflik, dan sumber daya implementasi rezim. Meskipun peraturan daerah menunjukkan desain kebijakan yang menggembirakan, berbagai aktor seperti Walikota, DPRD, Dinas Pendidikan, dan komunitas autisme memainkan peran penting dalam arena konflik. Namun, masih terdapat tantangan dalam pemenuhan sumber daya teknis dan fisik, sehingga menghambat keberhasilan praktis implementasi UNCRPD untuk pendidikan autisme di Kota Makassar.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel Penelitian

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.