Tanggung Jawab Pengangkut Udara atas Kelambatan
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstrak
Transportasi udara merupakan sarana transportasi yang krusial mengingat bentuk geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Permasalahan yang muncul berkisar pada kelambatan jadwal keberangkatan pesawat udara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan penerbangan Indonesia melalaui kajian hukum internasional. Melalui studi literatur dari berbagai konvensi internasional yang mengatur industri penerbangan, antara lain Konvensi Chicago 1944, Konvensi Warsawa 1929 yang dilengkapi oleh Protokol Den Haag 1955, juga Montreal Agreement 1966. Selain itu dilakukan juga telaah pada konvensi yang mengatur keselamatan bandara dari sabotase dan aturan-aturan mengenai Air Traffic Control (ATC). Kajian hukum internasional ini kemudian digunakan sebagai landasan dalam analisis terhadap responss Pemerintah RI dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2015 Tentang Penanganan Kelambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Melalui kajian tentang Peraturan Pemerintah RI terkait regulasi penerbangan ini, maka aturan tentang tanggung jawab angkutan udara tentang kelambatan menjadi semakin jelas.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Para penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel akan diberikan kepada Intermestik: Jurnal Studi Internasional, Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran sebagai penerbit jurnal.