The World Trade Organization (WTO) Rules and Regulation: A Threat or Promise to Indonesia’s Agricultural Policy?
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstrak
WTO adalah organisasi berstruktur formal yang peraturannya mengikat secara hukum bagi negara anggotanya. Organisasi ini menyediakan kerangka hukum perdagangan internasional. Indonesia telah menjadi bagian dari keanggotaan WTO sejak 1995. Namun, kesepakatan tersebut tidak selalu sesuai dengan kebijakan ekonomi domestik khususnya sektor pertanian. Artikel ini bertujuan untuk memahami kemungkinan perkembangan ekonomi Indonesia terutama pada pertanian mengacu pada jejak kebijakan pencapaian kemakmuran WTO. Dengan menggunakan metode kualitatif, artikel ini menyimpulkan bahwa dalam sekuritisasi ekonomi yang luas, produk pertanian sebenarnya telah terbengkalai oleh pelaku sekuritisasi (pemerintah Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dalam menyeimbangkan ketidaksetaraan antara orang kaya dan orang miskin. Lebih jauh lagi, metode ekonomi tradisionalis Indonesia tidak sesuai dengan prinsip ekonomi neoliberal karena keragaman sosial dan demografis.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Para penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel akan diberikan kepada Intermestik: Jurnal Studi Internasional, Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran sebagai penerbit jurnal.