Non-Interference Principle of Asean in The Rohingya Crisis: International Human Rights Law as Alternative Foothold

Isi Artikel Utama

Alif Oktavian
Maun Jamaludin
Mohammad Belayet Hossain

Abstrak

Artikel ini mengevaluasi prinsip non-interferensi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam mengelola krisis Rohingya. Studi ini menekankan pada standar etika dan integritas penting yang  ditemukan  dalam  hukum  hak  asasi  manusia  internasional.  Dalam  penelitian  ini,  literature review  digunakan  untuk  mengumpulkan  data  dari  berbagai  sumber  ilmiah  yang  relevan  dengan menggunakan  metode  penelitian  deskriptif  kualitatif.  Berdasarkan  kerangka  teoritis  akuntabilitas hak  asasi  manusia  dengan  hukum  hak  asasi  manusia  internasional  dalam  konteks  hubungan internasional, temuan menyoroti bahwa ASEAN harus bertindak sesuai dengan hak asasi manusia internasional  di  bawah  aturan  etika  dan  integritas  dalam  mengelola  krisis  regional.  Temuan tersebut  menegaskan  perlunya  membandingkan  kerangka  kerja  hak  asasi  manusia  internasional  yang   lebih   baik   untuk   mengatasi   masalah   regional   seperti   krisis   Rohingya,   serta   segala kekhawatiran  yang  mungkin  berkembang  di  masa  depan.  Sebagai  saran  praktis,  badan  pengelola konflik perlu dibentuk di dalam ASEAN.

Rincian Artikel

Bagian

Artikel Penelitian