Non-Interference Principle of Asean in The Rohingya Crisis: International Human Rights Law as Alternative Foothold
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengevaluasi prinsip non-interferensi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam mengelola krisis Rohingya. Studi ini menekankan pada standar etika dan integritas penting yang ditemukan dalam hukum hak asasi manusia internasional. Dalam penelitian ini, literature review digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber ilmiah yang relevan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan kerangka teoritis akuntabilitas hak asasi manusia dengan hukum hak asasi manusia internasional dalam konteks hubungan internasional, temuan menyoroti bahwa ASEAN harus bertindak sesuai dengan hak asasi manusia internasional di bawah aturan etika dan integritas dalam mengelola krisis regional. Temuan tersebut menegaskan perlunya membandingkan kerangka kerja hak asasi manusia internasional yang lebih baik untuk mengatasi masalah regional seperti krisis Rohingya, serta segala kekhawatiran yang mungkin berkembang di masa depan. Sebagai saran praktis, badan pengelola konflik perlu dibentuk di dalam ASEAN.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Para penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel akan diberikan kepada Intermestik: Jurnal Studi Internasional, Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran sebagai penerbit jurnal.