Indonesian Foreign Policy on Covid-19 Vaccine Procurement

Isi Artikel Utama

Deasy Silvya Sari
Mas Halimah Mas Halimah
Akim Akim
Ali Zahid Habibullah

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia dalam pengadaan vaksin Covid-19. Artikel ini menggunakan konsep kebijakan luar negeri dan metode kualitatif untuk mengarahkan, mengumpulkan, dan menganalisis data. Pengumpulan data dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia dalam penanganan Covid-19 memiliki kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus tersebut. Indonesia telah mempergunakan 10 vaksin, yakni: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Johnson & Johnson, Sputnik V, CanSino, Novavax, dan Zifivax. Pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui jalur bilateral dan multilateral. Pembiayaan pengadaan vaksin dilakukan melalui pembelian dan hibah. Negara-negara pemberi hibah antara lain China, Jepang, Belanda, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab; sedangkan Covax Facility memberikan hibah multilateral.    

Rincian Artikel

Bagian

Artikel Penelitian

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama