Indonesian Foreign Policy on Covid-19 Vaccine Procurement
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia dalam pengadaan vaksin Covid-19. Artikel ini menggunakan konsep kebijakan luar negeri dan metode kualitatif untuk mengarahkan, mengumpulkan, dan menganalisis data. Pengumpulan data dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia dalam penanganan Covid-19 memiliki kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus tersebut. Indonesia telah mempergunakan 10 vaksin, yakni: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Johnson & Johnson, Sputnik V, CanSino, Novavax, dan Zifivax. Pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan melalui jalur bilateral dan multilateral. Pembiayaan pengadaan vaksin dilakukan melalui pembelian dan hibah. Negara-negara pemberi hibah antara lain China, Jepang, Belanda, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab; sedangkan Covax Facility memberikan hibah multilateral.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian
Para penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel akan diberikan kepada Intermestik: Jurnal Studi Internasional, Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran sebagai penerbit jurnal.